Tuesday, January 3, 2012

Perkosa Wanita Hamil, Polisi Divonis 7 Tahun


TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda), Haryo Pamungkas di vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (3/1/2011).

Haryo oknum polisi bertugas di Polres Kota Pangkalpinang menjalani sidang di PN Pangkalpinang. Oknum polisi sontoloyo itu terbukti melakukan tindak pidana disertai penganiayaan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 10 tahun.

Pada sidang Haryo, Majelis Hakim yang memimpin adalah Mulyadi, dari fakta persidangan yang terungkap kalau Haryo terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dua pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sub pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis memutuskan haryo dengan tujuh tahun penjara. Dalam pembuktian yang dilakukan, Haryo dinilai secara terbukti telah melakukan pemerkosaan dan penganiaan terhadap korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun dan dalam kondisi hamil.

Hakim menguraikan kalau dalam keterangan saksi korban dan saksi yang diperiksa kalau kejadian kalau korban di bawah ancaman saat peristiwa terjadi. Selain itu hasil visum menyatakan terjadi penganiaan dan trauma pada alat kelamin korban yang diduga dengan cara pemaksaan.

Haryo sendiri memutuskan banding atas putusan tersebut. Ia menuding putusan itu tidak adil.



Wartawannya Esmosi banget... ampe nulis sontoloyo.... :D ,

Ini Polisi selain di pecat, tititnya juga kudu di kebiri.. trus selnya di gabungin ama para :mahos :mahos

borneo98 03 Jan, 2012

Mr. X 03 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/perkosa-wanita-hamil-polisi-divonis-7.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^