Monday, January 2, 2012

Sandal Jepit Buat Kapolri Baru Terkumpul 500 buah

[imagetag]
Hingga Senin (2/1/2012), tercatat sudah terkumpul sebanyak 500 lebih sandal bekas di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat dan terus akan bertambah. Aksi pengumpulan 1.000 sandal bekas yang dilakukan sejak Kamis (29/12) lalu di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan partisipasi warga Jakarta atas kasus yang menimpa pelajar bernama AAL (15) yang diganjar hukuman penjara 5 tahun karena diduga mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, di Palu, Sulawesi belum lama ini. Sumbangan sandal bekas dari warga Jakarta ini tidak hanya diberikan para orang tua atau orang dewasa bahkan banyak anak-anak diantaranya berpartisipasi turut prihatin atas peristiwa ini. "Ada banyak anak-anak yang rela menyerahkan sandal jepit bekasnya di kantor KPAI dan kemudian pergi tanpa alas kaki," kenang Budi, koordinator pengumpulan 1000 sendal bekas di kantor KPAI.

Sementara itu di pos pengumpulan sandal bekas ini juga terpampang sandal bolong bertuliskan 'sandal bolong untuk Briptu Ahmad Rusdi'. Sedangkan ribuan sandal bekas tersebut rencananya akan diberikan pihak KPAI untuk Kapolri. "Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, bisa menyumbang sandal jepit, sandal biasa, baru atau bekas ke kantor KPAI di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta. Nantinya sandal yang terkumpul akan kami sumbangkan ke Kapolri supaya polisi ingat anak-anak Indonesia," ujar Sekjen KPAI M Ihsan belum lama ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula saat AAL (15) pelajar SMK 3 Palu dituduh mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010. Rusdi menuduh AAL dan dua temannya mencuri tiga sandal miliknya di depan rumahnya. Ketiganya bahkan sempat diinterograsi dan dipukuli. Semula orangtua AAL, Lagaronda, berniat mengganti tiga sandal yang dituduh diambil anaknya. Namun, melihat wajah anaknya babak belur, ia lalu mengadukan kasus itu ke Polda Sulteng. AAL kemudian didakwa melanggar pasal 362 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Meski AAL menyangkal semua tuduham dan menyebut sang kawan sebagai pelaku, AAL tetap diajukan ke pengadilan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Terkait dengan hukuman itu, Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung agar meninjau ulang kasus tersebut.

Besok, Selasa (3/1/2011) rencananya Kak Seto akan melakukan penghitungan aksi gerakan pengumpulan 1000 sandal sebagai aksi keprihatin atas kasus yang menimpa AAL (15).

SUMBER

dheniajadeh 02 Jan, 2012

Admin 02 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/sandal-jepit-buat-kapolri-baru.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^