Thursday, January 12, 2012

Pengembang Wajib Terapkan Pola Hunian Berimbang

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti

RumahCom – Kemeterian Perumahan Rakyat kembali menegaskan kepada pengembang agar membangun perumahan dengan pola hunian berimbang, dengan harapan mewujudkan pembangunan perumahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1).

Iskandar menambahkan, pola hunian berimbang merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan, untuk membangun perumahan dengan hunian berimbang. Diharapkan dengan terwujudnya pola hunian berimbang, maka backlog (kekurangan kebutuhan) perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mencapai 13,6 juta unit, dapat lebih teratasi.


Lebih lanjut Iskandar Saleh mengatakan, Kemenpera saat ini sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait hunian berimbang sebagai implementasi UU Nomor 1/2011 tersebut. Prinsip dasar regulasi ini adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dan hunian yang proporsional. "Kami menargetkan Permenpera Hunian Berimbang dapat terbit akhir bulan ini," katanya.

Iskandar menambahkan, komposisi hunian berimbang yang ideal adalah 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Penentuan komposisi ini merupakan kesepakatan dari hasil konsultasi publik yang dilaksanakan mulai Mei 2011 di Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, Banjarmasin, dan difinalisasi di Jakarta pada 19 Desember 2011 lalu. Kesepakatan ini dilakukan para stakeholder properti, yang meliputi unsur Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, DPP/DPD REI, DPP/DPD APERSI, Perum Perumnas, lembaga swadaya masyarakat bidang perumahan, lembaga perlindungan konsumen, dan pemerhati properti.

"Rancangan Permenpera yang dihasilkan, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Untuk itu, Kemenpera menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda untuk menentukannya, sesuai karakteristik dan kebutuhan rumah di masing-masing daerah," papar Iskandar.

Rancangan Permenpera tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui surat keputusan bupati/walikota atau peraturan daerah, agar mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten/kota.

Hal senada disampaikan Hazaddin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera. Hazaddin menambahkan, sasaran komposisi hunian berimbang antara lain pembangunan berskala besar oleh satu badan hukum wajib diwujudkan dalam satu hamparan, dimana dalam satu hamparan tersebut terdapat rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, dengan total minimal 1000 unit. "Regulasi ini nantinya tidak berlaku surut untuk hunian berimbang sebelumnya," tambah Hazaddin.

Anto Erawan

kemejabolong 12 Jan, 2012

Admin 12 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/pengembang-wajib-terapkan-pola-hunian.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^