Saturday, December 17, 2011

Contoh Surat Kuasa Umum

Contoh Surat Kuasa Umum…

cara buat surat kuasa dan juga berserta contoh surat kuasa biasa untuk memberikan kuasa pada orang lain ini sangat diperlukan mungkin karena orang itu tidak bisa hadir di dalam hal tersebut bertikut adlah contoh surat kuasa pribadisurat lamaran kerja contoh surat lamaran kerja
Contoh Surat Ijin Tidak Masuk Kuliah

Setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, banyak muncul "kegundahan" dari sebagian rekan2, tapi biarkanlah itu menjadi ajang "unjuk aksi" para petinggi Organisasi Advokat dengan Petinggi M.A.. Beberapa rekan didaerah mengakali SEMA tersebut dengan menggunakan Surat Kuasa Umum untuk beracara di Pengadilan terutama dalam kasus2 pidana.. ini merupakan contoh surat kuasa umum, Ga banyak perbedaan, hanya sedikit modifikasi dari Surat Kuasa Khusus biasa, semoga berguna..

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

----------, umur --------- tahun, pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Desa ----------, RT.-----------, Kecamatan ------------, Kabupaten

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

---------, ---------, ------------, kesemuanya adalah anggota KBH (kantor Bantuan Hukum) ---------- / LBH (Lembaga Bantuan Hukum)-------- yang beralamat di -------------------------

---------------------------------- UMUM ----------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, bertindak selaku Penasehat Hukum (memberikan bantuan hukum) sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana --------------, sebagaimana dimaksud dalam Pasal ------------------ di wilayah hukum -------------------------

Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak untuk mendampingi Pemberi Kuasa pada setiap pemeriksaan, menghadap dan memohon, kepada para pejabat / instansi-instansi baik secara lisan maupun tertulis, menghadap dimuka-muka Persidangan, membuat, menandatangani segala surat-surat yang relevan dengan penyelesaian perkara pemberi kuasa, dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum lainnya demi penyelesaian perkara Pemberi Kuasa.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi.

---------------, -----------------
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

Admin 17 Dec, 2011


--
Source: http://lubang-kecil.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-kuasa-umum.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^

 
Site Meter