Quote:
YOGYA (KRjogja.com) - Mayoritas dari 426 Undang Undang (UU) yang dihasilkan DPR pasca reformasi dinilai tidak sesuai dengan Pancasila. Beberapa pasal dan ayatnya bahkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Peneliti PSP UGM, Heri Santoso, M.Hum mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian dari 426 UU yang dihasilkan DPR, terdapat 102 UU yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Lima UU dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan 37 UU dinyatakan beberapa pasal dan ayatnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Kondisi ini sungguh memprihatinkan terhadap UU yang telah dihasilkan selama reformasi. Negara ini adalah negara hukum bukan negara peraturan, sehingga tidak semua masalah harus diselesaikan melalui peraturan. Ini agar kita tidak terjebak mabuk dan kecanduan peraturan," ujarnya Senin (2/1). Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, PSP UGM juga melaksanakan polling terhadap mahasiswa untuk mengetahui respon mereka terhadap produk UU. Polling ini mengambil 360 responden mahasiswa dari 12 perguruan tinggi di Yogyakarta yakni 180 mahasiswa fakultas hukum UGM, UII, UAD, UMY, UIN, dan UAJY, dan 180 mahasiswa non hukum UNY, UPN, UKDW, UST, UP'45 dan USD. Hasil polling, lanjutnya, menunjukkan sekitar 65 persen mahasiswa menyatakan tidak yakin UU yang telah dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Sedangkan 69 persen mengaku belum pernah membaca dan mempelajari secara sungguh-sungguh. Hasil polling juga menunjukkan ada perbedaan signifikan, yaitu 58 persen mahasiswa hukum mengaku belum pernah membaca dan mempelajari secara sungguh sungguh dan 42 persen mengaku sebaliknya. Sementara itu 80 persen mahasiswa non hukum mengaku belum pernah membaca dan mempelajari seluruh UU itu secara sungguh-sungguh, dan 20 persen responden mengaku sebaliknya. "Sehubungan dengan UU yang banyak tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila, mahasiswa juga sepakat untuk dilakukan judivicial review. Sebayak 61 persen menyatakan perlunya judicial review , dan 39 persen menilai tidak perlu. Mayoritas mahasiswa hukum 67 persen berpandangan bahwa perlu dilakukan judicial review. Sementara itu 54 persen mahasiswa non hukum menyatakan perlu dilakukan judicial review," tuturnya. Tim peneliti PSP UGM juga menyimpulkan hasil polling ini dimaksudkan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap UU. Selain itu, hasil polling ini memberi peringatan pada para penyusun dan pengesah UU untuk pada masa yang akan datang lebih bersungguh-sungguh dan berhati-hati dalam menyusun UU, dan tidak terjebak untuk mengejar kuantitas, melupakan kualitas. "Kami mengingatkan pada segenap komponen bangsa untuk menyadari bahwa Negara ini adalah negara hukum bukan negara peraturan, sehingga tidak semua masalah harus diselesaikan melalui peraturan," tandasnya. |
UU setelah reformasi semakin 'jeblok' karena kualitas SDM di legislatif yang semakin 'jeblok' pula.
ZaidSeptember 02 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/mayoritas-uu-pasca-reformasi-tak-sesuai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^
Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^