Tuesday, January 10, 2012

Arist Merdeka: Aparat Harus Bedakan Kejahatan & Kenakalan Anak

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Selasa, 10/01/2012 17:14 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan dimejahijaukannya beberapa anak yang dianggap terlibat kasus kriminal. Aparat penegak hukum diminta membedakan kasus-kasus yang melibatkan anak termasuk tindak kriminal atau kenakalan anak.

"Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses, tapi harus ada keadilan di sana. Itu memang pidana, tapi rasa keadilan penegak hukum juga harus muncul. Apakah anak itu telah berulang kali melakukannya atau sekali itu. Harus dipilah, apakah yang dilakukan anak itu kejahatan atau kenakalan. Ini seharusnya bisa dideteksi di tahap penyidikan awal," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Arist, Selasa (10/1/2012):

Tanggapan Komnas PA terhadap kasus DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan Rp 1.000?

Kasus seperti ini bukan yang baru. Ingat dulu 10 anak di Cengkareng yang menjadi tukang semir sepatu. Mereka menunggu razia, lalu memain-mainkan uang kemudian dipidana. Terjadi juga di Cijujung, anak yang mencuri kotak amal. Lalu anak yang mencuri sandal di Palu. Kemudian di Lampung, anak berumur 11 dan 14 tahun yang diduga mencuri atas suruhan orang tuanya dan di Flores kasus anak mencuri bunga.

Banyak sekali kasus yang seperti ini kemudian masuk dalam proses persidangan, sehingga berjalanlah hukum acara pidana. Sebenarnya saya kira polisi bisa menggunakan hak diskresi untuk tidak menggunakan pemidanaan.

Apa berapa anak yang terlibat kasus hukum menurut catatan Komnas PA?

Banyak sekali. Ada sekitar 7.000 lebih anak yang berhadapan dengan hukum. 6.726 Anak sudah divonis, selebihnya dalam proses. Ini data pada 2010/2011. Sedangkan pada 2008/2009 untuk pembanding, ada sekitar 4.000 anak. Mereka menjalani penahanan di 14 lapas di Indonesia.

Kasusnya beraneka ragam. Ada yang pencurian, perkelahian, narkoba, kekerasan seksual.

Dalam penahanan itu, anak dicampur dengan tahanan dewasa lantaran fasilitas untuk tahanan anak yang memang sangat berkurang. Mereka hanya dibedakan bloknya saja. Apalagi pendampingan psikologis di dalam penjara dan pasca pemidanaan yang minim.

Tanpa pendampingan, mereka bisa belajar cara kriminalitas yang lebih canggih karena bisa sharing dengan penjahat yang lebih tua. Akhirnya saling diberi pengetahuan melakukan pidana yang lebih canggih. Bisa jadi sekolah kriminal malah.

Bukankah penegakan hukum seharusnya tanpa pandang bulu?

Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses, tapi harus ada keadilan di sana. Itu memang pidana, tapi rasa keadilan penegak hukum juga harus muncul. Apakah anak itu telah berulang kali melakukannya atau sekali itu. Harus dipilah, apakah yang dilakukan anak itu kejahatan atau kenakalan. Ini seharusnya bisa dideteksi di tahap penyidikan awal

Aparat masih belum memisahkan benar kejahatan dan kenakalan anak?

Saya lihat begitu. Saya dulu waktu kecil pernah nyolong jambu tetangga. Lalu saya ketahuan sama tetangga saat saya masih di atas pohon jambu. Waktu turun, saya disentil. Tetangga saya itu tidak laporkan hal ini ke polisi.

Soal pencurian sandal jepit, jambret Rp 1.000 itu kan bisa dilihat latar belakangnya apa. Tidak semua hal harus dibawa ke pengadilan. Harus dipisahkan kejahatan murni atau bukan. Bahkan kalau mungkin bisa dilakukan mediasi dengan baik. Aparat seharusnya bisa melihat apakah suatu kasus itu authentic crime atau tidak.

Ada gerakan solidaritas untuk anak-anak yang dimajukan ke pengadilan. Bagaimana agar hal ini tidak dilihat oleh anak lain sebagai legalisasi mencuri dan sebagainya?

Solidaritas itu untuk membangun kepedulian sosial. Ini merupakan ungkapan protes pada ketidakadilan. Sebab masih banyak kasus yang lebih besar tapi sepertinya tidak maksimal penanganannya. Perdebatan yang seperti itu merupakan ketakutan orang dewasa. Karena itu dalam pertumbuhan anak, peran orang tua sangat besar.

Bagaimana jika anak dikembalikan kepada orang tua tetapi orang tuanya tidak mampu membimbing anaknya?

Kalau dikembalikan ke orang tua tentu yang bersangkutan harus mampu membina. Kalau nggak mampu seharusnya tidak dikembalikan ke ortu, tetapi ke Kementerian Sosial. Kalau kasus pencurian sandal jepit yang lalu anaknya dikembalikan ke orang tuanya, bukan karena kebaikan hakim.

Ketika dikembalikan ke orang tua seharusnya ada tim yang mengawasi. Kalau sejak awal tidak bisa menjamin mendidik anak, maka hakim akan menitipkan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sosial.

Pendampingan psikologi perlu diberikan juga?

Iya. Jadi bukan sekadar pembinaan secara sekolah begitu, tetapi juga psikologis. Mereka perlu sharing. Dengan jumlah anak eks lapas yang jumlahnya sampai 6 ribu-an ini, saya rasa sudah saatnya dibentuk lapas anak khusus.

Penegak hukum jangan pakai kacamata kuda. Bisa jadi anak-anak melakukan pelanggaran hukum karena kurang pendidikan. Ada anak yang dipaksa jadi kurir narkoba, ada degradasi pendidikan di keluarga dan pengaruh kemiskinan juga.

http://www.detiknews.com/read/2012/0...991101mainnews

gebergeber 10 Jan, 2012

Mr. X 10 Jan, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/arist-merdeka-aparat-harus-bedakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^

 
Site Meter