Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pemerintah: Pembatasan Premium Pasti Berlaku April 2012
Sabtu, 07/01/2012 - 06:49
JAKARTA, (PRLM).- Di tengah hujan kritikan tajam terkait rencana pemberlakuan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah tetap bergeming. Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar memastikan, pemerintah akan mengatur konsumsi BBM subsidi bagi mobil plat merah mulai April 2012. "April ini harus jadi," katanya di Jakarta, Kamis (5/1).
Wacana pembatasn konsumsi BBM subsidi ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, program ini berkali-kali gagal dilaksanakan. Terakhir, pembatasan akan dilaksanakan pada November 2011 kembali diundur hingga April mendatang.
Ditegaskan Mahendra, pengaturan konsumsi BBM mendatang bukan hanya melarang kendaraan plat hitam menggunakan premium, tapi disertai dengan konversi ke bahan bakar gas. Program tersebut, menurut dia, akan dilakukan secara terintegrasi agar program pembatasan berjalan efektif.
Saat ini, menurut dia, pemerintah masih merumuskan model konversi, apakah mirip seperti konversi minyak tanah ke elpiji dengan memberi insentif kompor dan tabung gratis, atau menggunakan pola lain. Pemerintah juga masih menyusun pola sosialisasi kepada masyarakat.
Meski waktu yang tersisa sudah kurang dari tiga bulan dan sampai saat ini banyak kajian yang belum tuntas, mahendra memastikan, secara prinsip pemerintah sudah siap. "Kita sudah tidak perlu persoalkan lagi, sudah bicara ke level eksekusi. Sekarang kami dalam ranah penyempurnaan sistem eksekusi itu," tuturnya.
Diakui Mahendra, kebijakan pembatasan tersebut tidak mungkin 100% berjalan sempurna. Namun, menurut dia, program tersebut tetap harus dilakukan, untuk mengurangi beban negara. "Kami akan terus menyempurnakan, karena masih ada beberapa opsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menyatakan, sosialisasi pembatasan BBM subsidi akan dimulai pekan depan secara besar-besaran. Menurut dia, saat ini pemerintah sudah membentuk tim sosialisasi. "Sosialisasi akan dilakukan melalui media cetak dan elektronik serta melalui pemberitaan media massa," tuturnya.
Terkait aturan pelaksanaannya, Widjajono mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Peraturan tersebut dijadwalkan terbit pekan depan.
Namun, menurut dia, saat ini pun pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
Untuk mekanisme pelaksanaan, lanjut Widjajanto, nantinya kendaraan pribadi roda empat dilarang menggunakan premium dan harus beralih ke pertamax atau BBG. Hanya kendaraan umum dan roda dua yang bolek menggunakan premium. "Kalau nekat salah jalur, enggak dilayani. Kalau dilayani, yang salah pegawai SPBU-nya," tutur Widjajanto.
Begitu juga untuk pemilik SPBU, menurut dia, yang selama ini lebih banyak menjual premium harus beralih menjual pertamax. Nantinya SPBU yang menjual premium hanya akan difokuskan di jalur-jalur angkutan umum.
"SPBU juga harus menyediakan tempat terpisah untuk pengisian premium bagi kendaraan umum dan roda dua, sehingga mobil pribadi tidak akan bisa ikut membeli premium," tuturnya.
Bagi kendaraan umum, lanjutnya, juga akan dipantau menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) untuk mencegah bocornya BBM subsidi kepada pengguna yang tidak berhak. "Penyelewangan akibat program pembatasan pasti ada. Namun, tujuan pengurangan subsidi akan tercapai," katanya. (A-150/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/172168
Sabtu, 07/01/2012 - 06:49
JAKARTA, (PRLM).- Di tengah hujan kritikan tajam terkait rencana pemberlakuan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah tetap bergeming. Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar memastikan, pemerintah akan mengatur konsumsi BBM subsidi bagi mobil plat merah mulai April 2012. "April ini harus jadi," katanya di Jakarta, Kamis (5/1).
Wacana pembatasn konsumsi BBM subsidi ini sudah bergulir sejak 2010. Namun, program ini berkali-kali gagal dilaksanakan. Terakhir, pembatasan akan dilaksanakan pada November 2011 kembali diundur hingga April mendatang.
Ditegaskan Mahendra, pengaturan konsumsi BBM mendatang bukan hanya melarang kendaraan plat hitam menggunakan premium, tapi disertai dengan konversi ke bahan bakar gas. Program tersebut, menurut dia, akan dilakukan secara terintegrasi agar program pembatasan berjalan efektif.
Saat ini, menurut dia, pemerintah masih merumuskan model konversi, apakah mirip seperti konversi minyak tanah ke elpiji dengan memberi insentif kompor dan tabung gratis, atau menggunakan pola lain. Pemerintah juga masih menyusun pola sosialisasi kepada masyarakat.
Meski waktu yang tersisa sudah kurang dari tiga bulan dan sampai saat ini banyak kajian yang belum tuntas, mahendra memastikan, secara prinsip pemerintah sudah siap. "Kita sudah tidak perlu persoalkan lagi, sudah bicara ke level eksekusi. Sekarang kami dalam ranah penyempurnaan sistem eksekusi itu," tuturnya.
Diakui Mahendra, kebijakan pembatasan tersebut tidak mungkin 100% berjalan sempurna. Namun, menurut dia, program tersebut tetap harus dilakukan, untuk mengurangi beban negara. "Kami akan terus menyempurnakan, karena masih ada beberapa opsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menyatakan, sosialisasi pembatasan BBM subsidi akan dimulai pekan depan secara besar-besaran. Menurut dia, saat ini pemerintah sudah membentuk tim sosialisasi. "Sosialisasi akan dilakukan melalui media cetak dan elektronik serta melalui pemberitaan media massa," tuturnya.
Terkait aturan pelaksanaannya, Widjajono mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Peraturan tersebut dijadwalkan terbit pekan depan.
Namun, menurut dia, saat ini pun pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
Untuk mekanisme pelaksanaan, lanjut Widjajanto, nantinya kendaraan pribadi roda empat dilarang menggunakan premium dan harus beralih ke pertamax atau BBG. Hanya kendaraan umum dan roda dua yang bolek menggunakan premium. "Kalau nekat salah jalur, enggak dilayani. Kalau dilayani, yang salah pegawai SPBU-nya," tutur Widjajanto.
Begitu juga untuk pemilik SPBU, menurut dia, yang selama ini lebih banyak menjual premium harus beralih menjual pertamax. Nantinya SPBU yang menjual premium hanya akan difokuskan di jalur-jalur angkutan umum.
"SPBU juga harus menyediakan tempat terpisah untuk pengisian premium bagi kendaraan umum dan roda dua, sehingga mobil pribadi tidak akan bisa ikut membeli premium," tuturnya.
Bagi kendaraan umum, lanjutnya, juga akan dipantau menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) untuk mencegah bocornya BBM subsidi kepada pengguna yang tidak berhak. "Penyelewangan akibat program pembatasan pasti ada. Namun, tujuan pengurangan subsidi akan tercapai," katanya. (A-150/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/172168
teim 11 Jan, 2012
Admin 11 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/pooling-setujukah-agan-agan-dengan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^
Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^