Thursday, January 5, 2012

Gayus Tambunan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 5 Januari 2012 | 17:14 WIB
Quote:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menghukum terdakwa korupsi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan menilai bekas Pegawai Ditjen Pajak itu terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang. "Menyatakan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terbukti bersalah melakukan korupsi gratifikasi, suap dan pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Penuntut Umum menyatakan Gayus terbukti bersalah melanggar empat dakwaan sekaligus yaitu, dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dakwaan kedua primer, pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2.

Dakwaan ketiga, lanjut Edy, yaitu pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ke-empat primer yaitu pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Gayus didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, agar dapat meninggalkan rutan bahkan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri.

Atas tuntutan yang diajukan JPU, pihak Gayus melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo menyatakan, akan mengajukan pembelaan yang akan digelar Kamis dua pekan ke depan.
sumber: inilah

deliadeli 05 Jan, 2012

Admin 05 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/gayus-tambunan-dituntut-8-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^

Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^

 
Site Meter