Mabes Polri Bohong Dalam Kasus Sendal Jepit, Kronologis Versi Kejaksaan Tuding Briptu Ahmad Yang Paksakan Pengadilan
"Jelas terbukti kalau dalam kasus sendal jepit saja polisi berani berbohong, maka dalam kasus pembantaian rakyat di Mesuji, Bima, Papua dan banyak tempat lainnya mereka bisa dipastikan akan lebih berani lagi berbohong,"
Jakarta, Seruu.com - Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad yang mengatakan bahwa korban (Briptu Ahmad) yang memaksakan kasus pencurian sendal jepit butut yang mendudukan siswa SMK, AAL (15 tahun) sebagai tersangka ternyata membongkar kebohongan Mabes Polri.
Pasalnya dalam pernyataan resmi kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution kemarin, Selasa (03/1/2012), Polisi justru merangkai cerita bahwa keluarga Aal lah yang memaksakan kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Jelas terbukti kalau dalam kasus sendal jepit saja polisi berani berbohong, maka dalam kasus pembantaian rakyat di Mesuji, Bima, Papua dan banyak tempat lainnya mereka bisa dipastikan akan lebih berani lagi berbohong," tutur Johnson Panjaitan , praktisi hukum di Jakarta, Rabu (04/1/2012).
Johnson yang mengaku geram dengan serangkaian tindakan 'tidak jantan' polisi dalam menegakan hukum dan menjadi pelindung masyarakat juga mendesak agar Briptu Ahmad yang menjadi pelapor dan Mabes Polri yang berbohong dan melindungi secara institusi dibawa ke pengadilan pidana. "Mereka Briptu Ahmad dan institusinya layak dipidakan karena telah membohongi publik," tandasnya.
Seperti diberitakan siang tadi Noor Rachmad menegaskan bahwa korban pencurian sendal jepit butut, Briptu Ahmad lah yang mendesak agar kasus ini bisa disidangkan di pengadilan.
"Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).
Sementara dalam pemaparan kronologis kasus yang dilakukan Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya, Saud Usman Nasution dengan sedemikian rupa dirangkai sebuah kronologis bahwa keluarga Aal lah yang memaksa agar kasus ini diperadilkan. [baca : Ini Kronologis Kasus Sendal Jepit Butut Versi Mabes Polri ]. [musashi]
sumber : http://www.seruu.com/utama/hukum-a-k...kan-pengadilan
Coment: Hmmm kenapa harus begitu pak saud...
"Jelas terbukti kalau dalam kasus sendal jepit saja polisi berani berbohong, maka dalam kasus pembantaian rakyat di Mesuji, Bima, Papua dan banyak tempat lainnya mereka bisa dipastikan akan lebih berani lagi berbohong,"
Jakarta, Seruu.com - Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad yang mengatakan bahwa korban (Briptu Ahmad) yang memaksakan kasus pencurian sendal jepit butut yang mendudukan siswa SMK, AAL (15 tahun) sebagai tersangka ternyata membongkar kebohongan Mabes Polri.
Pasalnya dalam pernyataan resmi kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution kemarin, Selasa (03/1/2012), Polisi justru merangkai cerita bahwa keluarga Aal lah yang memaksakan kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Jelas terbukti kalau dalam kasus sendal jepit saja polisi berani berbohong, maka dalam kasus pembantaian rakyat di Mesuji, Bima, Papua dan banyak tempat lainnya mereka bisa dipastikan akan lebih berani lagi berbohong," tutur Johnson Panjaitan , praktisi hukum di Jakarta, Rabu (04/1/2012).
Johnson yang mengaku geram dengan serangkaian tindakan 'tidak jantan' polisi dalam menegakan hukum dan menjadi pelindung masyarakat juga mendesak agar Briptu Ahmad yang menjadi pelapor dan Mabes Polri yang berbohong dan melindungi secara institusi dibawa ke pengadilan pidana. "Mereka Briptu Ahmad dan institusinya layak dipidakan karena telah membohongi publik," tandasnya.
Seperti diberitakan siang tadi Noor Rachmad menegaskan bahwa korban pencurian sendal jepit butut, Briptu Ahmad lah yang mendesak agar kasus ini bisa disidangkan di pengadilan.
"Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).
Sementara dalam pemaparan kronologis kasus yang dilakukan Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya, Saud Usman Nasution dengan sedemikian rupa dirangkai sebuah kronologis bahwa keluarga Aal lah yang memaksa agar kasus ini diperadilkan. [baca : Ini Kronologis Kasus Sendal Jepit Butut Versi Mabes Polri ]. [musashi]
sumber : http://www.seruu.com/utama/hukum-a-k...kan-pengadilan
Coment: Hmmm kenapa harus begitu pak saud...
insankesepian 04 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/wah-mabes-polri-bohong-soal-kronologis.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^
Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^