Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Lagi, dan lagi Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi setelah sebelumnya juga sudah membebaskan tersangka korupsi sistem Informasi senilai 16.7 miliar
Sumber :detik..com
Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.
Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.
Kalau dirunut, bukan hanya Tipikor Kota Semarang saja yang sudah membebaskan terdakwa korupsi, Tipikor Kota Bandung dan Tipikor Kota Samarinda juga terlebih dahulu telah membebaskan banyak terdakwa korupsi.
Sumber :detik..com
Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.
Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.
Kalau dirunut, bukan hanya Tipikor Kota Semarang saja yang sudah membebaskan terdakwa korupsi, Tipikor Kota Bandung dan Tipikor Kota Samarinda juga terlebih dahulu telah membebaskan banyak terdakwa korupsi.
abrakapokus 09 Jan, 2012
Admin 09 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/lagikoruptor-dibebaskanpengadilan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mampir di BLog ane
bila Berkenan, Komen yah tapi jgn spam ^^
Bila anda Mengopi artikel-artikel yang ada pada blog ini
Mohon disertekan Sumbernya agar Blog indonesia maju dan bebas dari Plagitisme ^^